-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Banyumas Raya Siap Laksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 Secara Daring

    Adimaki
    Rabu, 21 Mei 2025, 18.47.00 WIB Last Updated 2025-05-21T11:55:48Z

     

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono. (Foto Dok. Cokro)


    HARIANWANGON - BANYUMAS, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga mulai bersiap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. SPMB yang kini menggantikan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan sistem seleksi daring yang mengacu pada kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


    Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2728/C/HK.04.01/2025, tahapan pelaksanaan SPMB telah dimulai sejak Maret 2025, diawali dengan penetapan zonasi dan kuota sekolah. Sosialisasi kepada masyarakat berlangsung sepanjang April, sementara pengumuman resmi jadwal pendaftaran telah dilakukan pada awal Mei 2025. Adapun proses seleksi dan penetapan peserta didik baru dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.


    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono, menyampaikan bahwa pendaftaran SPMB akan dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu: jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.


      • Jalur Domisili

        • SD: minimal 70% dari daya tampung

        • SMP: minimal 45%, terdiri dari:

          • 35% domisili utama

          • 10% domisili sebaran

      • Jalur Afirmasi

        • SD: minimal 15%

        • SMP: minimal 20%

      • Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali)

        • Dikhususkan untuk anak dari pegawai atau guru yang berpindah tugas

        • Wajib melampirkan surat penugasan resmi

        • Kuota maksimal 5%

      • Jalur Prestasi

        • SMP: minimal 25% dan maksimal 30%

        • Tidak berlaku untuk TK dan kelas 1 SD


    Persyaratan Umum Pendaftaran:

    • SD: Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025

    • SMP: Usia maksimal 15 tahun, telah menyelesaikan SD/sederajat

    • SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun, telah lulus SMP/sederajat


    Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi masing-masing kabupaten:


    Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk aktif mengikuti perkembangan informasi dan jadwal pendaftaran guna memastikan proses berjalan lancar, adil, dan transparan.
    Dengan pelaksanaan SPMB ini, diharapkan prinsip pendidikan untuk semua dapat terwujud secara optimal di wilayah Banyumas Raya.***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close