HARIANWANGON - BLITAR, Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Blitar. Dalam enam bulan terakhir, sedikitnya 20 guru perempuan yang baru saja dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai. Jumlah tersebut menjadi perhatian serius di kalangan instansi pendidikan dan pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, lonjakan pengajuan izin cerai tersebut mulai tercatat setelah para guru dilantik sebagai PPPK.
"Rata-rata pengajuan izin cerai berasal dari guru perempuan yang sudah lama menghadapi permasalahan rumah tangga, terutama soal ekonomi. Setelah menjadi PPPK dan memiliki penghasilan tetap, mereka merasa memiliki keberanian untuk mengambil keputusan," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7).
Alasan yang paling dominan dalam pengajuan cerai tersebut adalah persoalan ekonomi. Sebagian besar pasangan dari para guru tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga beban finansial keluarga hanya ditopang oleh sang istri. Ketimpangan ini memicu ketegangan dalam rumah tangga.
Beberapa guru mengaku sudah lama bersabar, namun baru berani mengajukan cerai setelah merasa lebih mandiri secara finansial. “Mereka selama ini menggantungkan hidup dari gaji honorer yang sangat kecil. Setelah menjadi PPPK, mereka punya penghasilan layak dan bisa berdiri sendiri,” tambahnya.
Meski begitu, pihak pemerintah daerah mengaku prihatin atas fenomena tersebut. Pemerintah akan mengkaji lebih lanjut apakah ada pola atau faktor lain yang turut mendorong tingginya angka pengajuan cerai di kalangan guru PPPK.
“Kami tidak bisa mencampuri urusan pribadi, tetapi tetap berharap ada pendampingan dan pendekatan psikologis untuk para ASN agar bisa menjaga keharmonisan rumah tangga,” pungkasnya.***