-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    KPK Tetapkan MC Eks Sekjen MPR RI Sebagai Tersangka Gratifikasi

    Adimaki
    Kamis, 03 Juli 2025, 12.46.00 WIB Last Updated 2025-07-03T05:48:02Z



    gambar Hanyalah sebuah ilustrasi (freepick)


    HARIANWANGON - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

    Penetapan status hukum terhadap Ma’ruf Cahyono diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (3/7).

    “Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Budi.

    Kasus yang menjerat Ma’ruf diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI saat ia menjabat. Meski belum membeberkan jumlah uang maupun identitas pihak pemberi gratifikasi, KPK menyebut telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

    KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus ini, serta mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Lembaga antirasuah tersebut juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi untuk turut membantu proses penyidikan.

    “Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang terkait. Kami mengimbau semua pihak yang mengetahui informasi penting agar kooperatif,” lanjut Budi.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Ma’ruf Cahyono maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi atas status tersangka yang disematkan.

    KPK kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di seluruh lembaga negara demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.***
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close