HARIANWANGON - SUMUT, Polemik pembebastugasan sementara Kepala SD Negeri 040517 Tiga Jumpa, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Tanti Nilawati, menuai kontroversi di tengah masyarakat. Sanksi dijatuhkan usai video TikTok yang memperlihatkan Tanti bersama sejumlah guru menari di halaman sekolah saat banjir menjadi viral.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur yang tepat dan bertujuan sebagai langkah pembinaan.
“Sanksi disiplin ini sebenarnya lebih ke pembinaan saja. Sebelumnya kita sudah berikan beberapa tahapan teguran, baik lisan maupun tertulis. Karena tetap tidak diindahkan, akhirnya dijatuhi sanksi disiplin tahap sedang,” ujar Anderiasta, Rabu (21/5).
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Tanti berkaitan dengan dua program strategis pemerintah daerah, yakni penataan lingkungan sekolah dan pendisiplinan ASN, yang juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati Karo, Antonius Ginting.
“Semua sekolah sudah kita buatkan edaran terkait penataan lingkungan. Ada laporan rutin setiap bulan. Tapi kepala sekolah SD Tiga Jumpa ini belum mengirimkan laporan, malah mengunggah video di TikTok. Padahal sekolahnya tidak ditata,” tegas Anderiasta.
Proses pembebastugasan, kata dia, telah melewati tahapan evaluasi yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Karo serta BKPSDM Kabupaten Karo. Anderiasta menyebut sanksi ini ibarat rotasi dalam tim olahraga.
“Ibarat bermain bola, posisi dia itu hanya dirotasi saja. Biasanya dia penyerang, tapi sering offside, jadi kita pindahkan ke posisi gelandang. Bisa saja nanti dia tidak dimainkan lagi,” ujarnya.
Anderiasta juga menambahkan bahwa Tanti masih memiliki peluang untuk kembali menjabat jika menunjukkan itikad baik dan komitmen dalam memperbaiki kinerjanya. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Karo sebagai pembina kepegawaian.
“Ada dua opsi yang kita sampaikan ke bapak Bupati. Jika yang bersangkutan menunjukkan itikad baik, sanksi dapat dicabut. Jika tidak, bisa diberhentikan secara permanen dari jabatan kepala sekolah. Sementara ini, sudah ditunjuk pelaksana tugas,” pungkasnya.***