HARIANWANGON - MADINAH, Sebanyak 100 slop rokok yang disimpan di dalam koper milik jamaah haji asal Indonesia disita oleh Otoritas Bea Cukai Arab Saudi saat pemeriksaan X-Ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah. Penemuan tersebut menjadi kasus terbesar sejauh ini terkait pelanggaran ketentuan barang bawaan oleh jamaah.
Menurut Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah Muhammad, rokok-rokok tersebut tersebar di sembilan koper milik jamaah dari kelompok terbang (kloter) JKG yang tiba di Madinah pada pukul 04.30 waktu setempat.
“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Abdillah sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama dan NU Online Jabar.
Setelah pemeriksaan, seluruh rokok langsung disita oleh pihak bea cukai tanpa menghadirkan jamaah. PPIH bertindak sebagai perwakilan dalam proses koordinasi dengan otoritas bandara. Koper-koper yang sempat tertahan pun telah dikembalikan ke hotel jamaah setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
PPIH kembali mengimbau agar jamaah tidak membawa rokok melebihi batas yang diperbolehkan, yakni dua slop atau 200 batang per orang. Membawa rokok melebihi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi, termasuk denda.
Meski besaran denda untuk musim haji tahun ini belum ditentukan, Abdillah mencontohkan bahwa pada musim haji sebelumnya, seorang jamaah didenda 200 riyal Saudi karena kedapatan membawa lima slop rokok.
“Kami mengharapkan jamaah mematuhi aturan demi kelancaran ibadah haji dan menghindari sanksi dari pihak berwenang,” pungkasnya.***