-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Pemerintah Tegaskan Pengakuan Legal dan Fungsional Lembaga Pendidikan Keagamaan

    Adimaki
    Senin, 19 Mei 2025, 19.16.00 WIB Last Updated 2025-05-19T12:16:15Z

    gambar sebuah ilustrasi / foto Dok. Adimaki



    HARIANWANGON - JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa status madrasah dan pesantren akan diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah disusun. 

    Penguatan ini menjadi bagian dari komitmen negara untuk memberikan pengakuan yang setara kepada semua jalur dan jenis pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan keagamaan.

    Menurut pernyataan resmi dari Kemendikbudristek, RUU Sisdiknas terbaru akan secara eksplisit mencantumkan madrasah dan pesantren sebagai satuan pendidikan yang diakui dalam sistem nasional. Hal ini diharapkan dapat menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat terkait posisi hukum dan keberlanjutan lembaga-lembaga pendidikan berbasis agama tersebut.

    “Madrasah dan pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah dan sistem pendidikan nasional kita. Dalam RUU ini, keduanya tidak hanya diakui, tetapi juga dikuatkan perannya,” ujar seorang pejabat Kemendikbudristek dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/5).

    RUU Sisdiknas versi terbaru juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap kurikulum dan mekanisme pembinaan yang berlaku di madrasah dan pesantren. Selain itu, pemerintah menjanjikan adanya dukungan anggaran dan program peningkatan mutu bagi lembaga-lembaga tersebut.

    Berbagai pihak menyambut baik langkah ini, termasuk organisasi keagamaan dan tokoh pendidikan Islam. Mereka menilai, penguatan dalam payung hukum nasional akan memperkuat eksistensi madrasah dan pesantren sebagai lembaga yang tidak hanya mendidik aspek spiritual, tetapi juga ilmu pengetahuan dan keterampilan.

    Draf final RUU Sisdiknas ini dijadwalkan akan dibahas lebih lanjut di DPR dalam masa sidang mendatang. Pemerintah pun membuka ruang partisipasi publik untuk memberi masukan terhadap isi rancangan undang-undang tersebut.***


    Adimaki 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close