HARIANWANGON - NASIONAL, Meskipun pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada akhir 2025, kenyataannya masih banyak karoseri yang memproduksi kendaraan dengan dimensi dan kapasitas muatan yang melebihi ketentuan.
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan tertinggi kedua secara nasional, dengan kontribusi sebesar 10,5% dari total kecelakaan lalu lintas. Angka ini menunjukkan dampak serius dari kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Sebagai respons, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur kendaraan ODOL. Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana aksi penguatan sistem logistik nasional dan diharapkan mampu mempercepat penanganan isu ODOL demi menciptakan transportasi yang lebih aman dan efisien.
Namun demikian, tantangan terbesar terletak pada penegakan hukum yang konsisten serta rendahnya kesadaran pelaku industri karoseri terhadap pentingnya kepatuhan. Tanpa komitmen kolektif antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, upaya menuju Indonesia bebas ODOL dikhawatirkan tidak akan mencapai hasil yang optimal.***
Adimaki