HARIANWANGON - PEKANBARU, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis terdakwa kepemilikan 30 kilogram (Kg) sabu, Ahmad, dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terkait dengan kinerja, peran intelektualnya di sini ada pada Saudara Ahmad, Tersangka Ahmad. Nah, karena kenapa? Tersangka Ahmad lah yang menawarkan dan memerintahkan serta menyuruh Suhaidi untuk melakukan pekerjaan penjemputan narkotika tersebut,” jelas Irwansyah, Kamis (8/5/2025).
Ahmad telah divonis lebih dulu pada Maret 2025, dengan vonis 10 bulan penjara dari tuntutan Jaksa selama 12 bulan,” ujar Irwansyah.
Irwansyah menyayangkan kliennya, Suhaidi, dan temannya Kasum yang hanya menjalankan perintah, justru dituntut hukuman mati sebelum akhirnya diputus 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain penjara, Suhaidi dan Kasum dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider pidana penjara 5 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Sumber : SepTe