-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curas

    Adimaki
    Senin, 10 Maret 2025, 10.53.00 WIB Last Updated 2025-03-10T03:53:29Z

    Gambar Oleh Cokro



    HARIANWANGON - BANYUMAS, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasanan (Curas) dan mengamankan tiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cilongok yaitu SDY (17), ADP (18) dan SH (19).

    Pada hari Selasa (4/3/25) pukul 02.15 wib Polsek Purwokerto Barat Polresta Banyumas  menerima laporan dugaan tindak pidana Curas yang terjadi pada hari Selasa (4/3/25) sekira pukul 02.00 wib di depan SMP N 4 Purwokerto, turut Jl. Kertawibawa Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Senin (3/3/25) sekira pukul 20.30 wib korban TH (16) dan saksi EZ (18) dan FAR (16) mendapat Informasi akan mengadakan perang sarung, lalu korban bersama temannya menuju ke lokasi yang sudah ditentukan namun tidak bertemu. 

    Lalu pada hari Selasa (4/3/25) sekira pukul 01.30 wib mendapat kabar kembali bahwa lokasi ditentukan di sekitar SMPN 4 Purwokerto, lalu korban bersama temannya menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi bertemu dengan tersangka SDY, ADP dan SH dan korban dikejar tersangka sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit sehingga korban dan sepeda motornya terjatuh lalu dipukul menggunakan sabuk hingga korban takut dan menyelamatkan diri, melihat sepeda motor ditinggal korban lalu oleh tersangka sepeda motor tersebut diambil dan dibawa kabur. 

    "Tersangka bersama sama melakukan pencurian dengan didahului melakukan kekerasan terhadap korbannya", ujar Kasat Reskrim. 

    Diamankan pula dari tersangka berupa barang bukti satu buah hoodi warna abu abu, satu buah celana jeans warna biru, satu buah celurit gagang kayu dengan sarung kulit dan satu unit sepeda motor honda Scoopy.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. 

    Sumber : PID Presisi Humas Polresta Banyumas/dilansir Cokro
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close